Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Penghasut Demo Anarkis, Sasar Pelajar

Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus penghasutan dalam gelombang demonstrasi anarkis akhir Agustus di Jakarta. Para tersangka dituding menyebarkan ajakan merusak melalui media sosial dan flyer, menargetkan pelajar dan anak-anak. Mereka juga diduga memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi yang berujung kerusuhan dan perlawanan terhadap polisi, termasuk membuat tutorial bom molotov.
Masih Seputar nasional

Heboh Foto Main Domino dengan Eks Pembalak Liar, Menhut Raja Juli: Saya Tidak Kenal

Gubernur DKI Resmikan Halte Senen Sentral Besok, Peringatkan Jangan Rusak Fasum Lagi!

Dave Laksono Tegaskan TNI di Jakarta Jamin Keamanan, Bukan Menakuti Warga

Tragis! Majelis di Bogor Ambruk Saat Maulid Nabi, 3 Tewas & Puluhan Luka

Yusril Ihza Mahendra Desak Advokat Lawan Penangkapan Delpedro di Pengadilan

Dewan Pers Dukung Uji Materi Pasal Perlindungan Wartawan di MK

Buronan Licin Maroko NE Ditangkap Imigrasi di Jakarta, Terlibat Penculikan Anak

Warga Serbu CFD Sudirman-Thamrin, Jakarta Kondusif Usai Demo Ricuh

Gubernur Pramono Anung Targetkan Jakarta Juara Umum & Pusat Olahraga Nasional

Pramono Anung Buka Pintu Monas untuk Acara Keagamaan, Siap Fasilitasi Penuh