OJK Blokir 2.422 Nomor Debt Collector Pinjol Ilegal yang Resahkan Warga

OJK menemukan 2.422 nomor kontak debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, OJK telah mengajukan pemblokiran nomor-nomor tersebut. Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan melalui IASC, sebagai komitmen nasional memberantas scam dan fraud.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Amorim Balas Pedas Kritik Arne Slot Jelang Duel MU vs Brighton

Polisi Ungkap Siasat Licik Kades Cikuda, Raup Rp2,3 M dari Dokumen Tanah

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Ammar Zoni Siap Bongkar Semua di Sidang Narkoba Keempat

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Pertamina Dorong Indonesia Jadi Pusat SAF Asia Tenggara

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun