OJK Blokir 2.422 Nomor Debt Collector Pinjol Ilegal yang Resahkan Warga

image cover

OJK menemukan 2.422 nomor kontak debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, OJK telah mengajukan pemblokiran nomor-nomor tersebut. Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan melalui IASC, sebagai komitmen nasional memberantas scam dan fraud.