Stafsus Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Rp 1,98 T, Kini Buron!

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop ChromeOS di Kemendikbudristek. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Jurist Tan kini buron dan telah diajukan permohonan red notice ke Interpol. Keterlibatannya dalam kasus ini disebut sudah dimulai sebelum Nadiem menjabat menteri, termasuk pembentukan grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" untuk membahas program digitalisasi pendidikan.