www.cnbcindonesia.com

Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop ChromeOS di Kemendikbudristek. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Jurist Tan kini buron dan telah diajukan permohonan red notice ke Interpol. Keterlibatannya dalam kasus ini disebut sudah dimulai sebelum Nadiem menjabat menteri, termasuk pembentukan grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" untuk membahas program digitalisasi pendidikan.
Masih Seputar teknologi

Bocoran Harga Xiaomi 15T Series Terungkap, Mulai Rp 6 Jutaan!

Tecno Luncurkan MegaPad Pro di IFA 2025: Tablet AI Canggih untuk Pelajar & Profesional

Nubia Air Resmi Meluncur! HP Bodi Tipis Rp4 Jutaan Tantang Galaxy S25 Edge

Schneider Electric Desak Bali Pangkas Konsumsi Energi Hotel, Ungkap Solusi Bangunan Net-Zero

Lenovo Pamer Inovasi AI Terbaru untuk Bisnis dan Gaming di Innovation World 2025

Bocoran WiFi 8: Siap Gantikan Kabel, Rilis 2028 dengan Keandalan Ultra-Tinggi

Datascrip Luncurkan Prima, Chatbot AI WhatsApp 24 Jam untuk Layanan Pelanggan Cepat

Twilio Resmi Luncurkan RCS Global, Ubah Pesan Bisnis Jadi Interaktif & Aman

Lenovo Pamer Laptop Konsep Layar Putar Vertikal di IFA 2025, Ini Kecanggihannya!

Nubia Air Resmi Meluncur, Ponsel Tipis Mirip iPhone 17 Air dengan Fitur Gahar