Stafsus Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Rp 1,98 T, Kini Buron!

Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop ChromeOS di Kemendikbudristek. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Jurist Tan kini buron dan telah diajukan permohonan red notice ke Interpol. Keterlibatannya dalam kasus ini disebut sudah dimulai sebelum Nadiem menjabat menteri, termasuk pembentukan grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" untuk membahas program digitalisasi pendidikan.
Berita Terbaru

Krafton Siapkan Rp 1,15 Triliun, Otomatisasi Kreasi Game dengan AI

Jamie Carragher: Liverpool Alami Krisis, Belanja Rp 8,2 T Tapi Terpuruk

Menkeu Purbaya: Tak Tahu Kenaikan Tukin ESDM, Siap Jalankan Jika Presiden Perintah

Netanyahu: Israel Bebas Serang Siapa Pun, Kendali Gaza Mutlak di Tangan Kami

Iko Uwais Bintangi Thriller MRI, Kolaborasi Ketiga dengan Liam O'Donnell

Pemimpin Redaksi WSJ Dipecat, Kini Ajarkan Cara Bangkit Lewat Buku

ByteDance Rilis Seed3D, AI yang Ubah Gambar 2D Jadi 3D Realistis

Usai Pecat Tudor, Juventus Dekati Luciano Spalletti untuk Kursi Pelatih

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Diminta Beri Info

Profesor Israel Ungkap 3 Alasan Rezim Zionis Mirip Nazi Jerman