www.cnnindonesia.com

Pratu TB, anggota Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga sipil Obet Manaki di Entrop, Jayapura. Insiden ini berawal dari percekcokan uang parkir yang berujung pada penembakan. Pratu TB dijerat Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI-AD.
Masih Seputar nasional

Kotak Hitam Helikopter Basarnas Terbaca 99%, KNKT Selidiki Penyebab Kecelakaan

TAUD Bongkar Penangkapan Aktivis Cacat Prosedur, Pasal ITE Dipaksakan Polisi

Bahlil Lahadalia Terkejut: Mantan Stafsus Jokowi Arif Budimanta Meninggal, 'Putra Terbaik Bangsa'

DPR Setop Gaji & Tunjangan Anggota, Respons 17+8 Tuntutan Rakyat

Polisi Bongkar 6 Tersangka Penghasut Demo Anarkis, Manfaatkan Pelajar & Influencer

Kejagung Bongkar Kaitan Investasi Google & Nadiem di Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Gunung Semeru Meletus Lagi, Kolom Abu 700 Meter, Status Waspada Level II

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Larang Pelajar Ikut Demo, Desak Fokus Belajar

Program Makanan Gratis di Kubu Raya Dikeluhkan, Sering Basi

Polres Ternate Ungkap: Mahasiswa Sakit Usai Demo Idap Batu Ginjal 4 CM!

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penjarah Rumah Uya Kuya, Peran Provokator Terungkap!