www.liputan6.com

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait kerusuhan demo yang terjadi baru-baru ini. Para tersangka dibagi menjadi dua kelompok utama: penghasutan dan perusakan. Enam tersangka di antaranya diduga kuat menghasut dan mengajak anak-anak serta pelajar untuk terlibat dalam aksi yang membahayakan keselamatan mereka.
Masih Seputar nasional

Unnes Sebut Korban Demo 'Pejuang Demokrasi', Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Aspirasi

Fantastis! Investasi Ekonomi Kreatif Indonesia Tembus Rp90,1 T, Lampaui Target 2025

Kemensos Janji Bantu Korban Demo Ricuh, Warung Rusak Didata untuk Bantuan!

Ayah Korban Pembakaran DPRD Makassar di ICU Curhat ke Mensos Saifullah Yusuf

IPC Bongkar Strategi DPR Redam Amarah Publik: Tunjangan Naik, Transparansi Nol!

Menko Polkam Budi Gunawan Jamin Tuntutan Rakyat 17+8 Didengar Pemerintah

KPK Sita Mercy Ridwan Kamil Belum Lunas, Aset BJ Habibie Terancam Dilelang

Mensos Gus Ipul Beri Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Demo Makassar, Korban Luka Rp5 Juta

DPR RI Pangkas Tunjangan Listrik-Telepon Anggota, Penuhi Tuntutan Rakyat

Polda Metro Jaya Desak Demonstran Waspada Penyusup Pemicu Rusuh

YLKI Desak Pemerintah Selesaikan Polemik Beras: Stok Melimpah Tapi Harga Melambung Tinggi!