Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR nonaktif Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit. Kapolres Kombes Alfian Nurrizal menyatakan para tersangka memiliki peran berbeda, termasuk provokator, pelaku penjarahan, dan penyerang petugas. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya. Sebelumnya, 10 tersangka telah diidentifikasi, termasuk satu di bawah umur.

Cari berita serupa