tirto.id

Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka pengrusakan dalam aksi massa yang berlangsung sejak 25 September 2025. Kabid Humas PMJ Kombes Pol Ade Ary Syam menegaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap pihak yang membuat kerusuhan, sementara demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai tetap dilayani. PMJ terus mendalami kasus ini, menanggapi tuntutan pembebasan massa aksi yang ditangkap.
Masih Seputar nasional

Kabar Duka: Ekonom & Stafsus Jokowi Arif Budimanta Meninggal Dunia

Mantan Pegawai AIPA Laras Faizati Ditangkap, Provokasi Pembakaran Mabes Polri via Medsos

KPK Sita Mercedes-Benz Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB, Pembayaran Belum Lunas!

Pestapora Putus Kerja Sama dengan Freeport Usai Band Mundur Dukung Palestina & West Papua

Kapuspen TNI Tegaskan TNI-Polri Solid, Bongkar Upaya Pecah Belah Lewat Hoaks

DPR Setop Tunjangan Perumahan Rp50 Juta/Bulan, Imbas Tekanan Publik

Tenggat 17+8 Tuntutan Rakyat Berakhir, DPR Putuskan 6 Hal Penting

TNI Bantah Keras Tuduhan Provokator Demo, Sebut Hoaks Sengaja Digoreng

TNI Tegas Bantah Jadi Dalang Provokator Demo Ricuh, Sebut Hoaks Menyakitkan

Polisi Tetapkan 43 Tersangka Kerusuhan Demo, Termasuk Penghasut Anak-anak

Rp4,7 Triliun! Pembangunan Sport Center Lampung Dipastikan Lanjut, Siap Jadi Pusat Olahraga Megah Sumatera