Polda Metro Jaya Tegas: 43 Perusuh Aksi Demo Jadi Tersangka

image cover

Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka pengrusakan dalam aksi massa yang berlangsung sejak 25 September 2025. Kabid Humas PMJ Kombes Pol Ade Ary Syam menegaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap pihak yang membuat kerusuhan, sementara demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai tetap dilayani. PMJ terus mendalami kasus ini, menanggapi tuntutan pembebasan massa aksi yang ditangkap.