Polda Metro Jaya Tegas: 43 Perusuh Aksi Demo Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka pengrusakan dalam aksi massa yang berlangsung sejak 25 September 2025. Kabid Humas PMJ Kombes Pol Ade Ary Syam menegaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap pihak yang membuat kerusuhan, sementara demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai tetap dilayani. PMJ terus mendalami kasus ini, menanggapi tuntutan pembebasan massa aksi yang ditangkap.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas