Polda Jatim Tetapkan 8 Anak di Bawah Umur Tersangka Pembakaran Grahadi

www.cnnindonesia.com

image cover

Polda Jawa Timur menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Negara Grahadi sisi barat di Surabaya. Delapan dari sembilan tersangka adalah anak di bawah umur, berusia 16-17 tahun, yang memiliki peran berbeda mulai dari membeli bensin, membuat, hingga melempar bom molotov. Satu tersangka dewasa (AEP, 20) juga terlibat dalam pembuatan dan pelemparan molotov. Insiden ini terjadi setelah demonstrasi pada 30 Agustus 2025.