Polda Jatim Tetapkan 8 Anak di Bawah Umur Tersangka Pembakaran Grahadi

Polda Jawa Timur menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Negara Grahadi sisi barat di Surabaya. Delapan dari sembilan tersangka adalah anak di bawah umur, berusia 16-17 tahun, yang memiliki peran berbeda mulai dari membeli bensin, membuat, hingga melempar bom molotov. Satu tersangka dewasa (AEP, 20) juga terlibat dalam pembuatan dan pelemparan molotov. Insiden ini terjadi setelah demonstrasi pada 30 Agustus 2025.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Kaylia Nemour Sabet Perak di Kejuaraan Dunia Senam, Ibu Jadi Kunci Semangat

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Asian Youth Games 2025: Indonesia Tambah Medali, Perak Triathlon dan Perunggu Taekwondo

BNPT: Radikalisasi di Ruang Siber Tantangan Terbesar Cegah Terorisme

KTT ASEAN Kuala Lumpur: Konflik Thailand-Kamboja dan Myanmar Jadi Sorotan, Trump Hadir