kabar24.bisnis.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak berkomentar terkait bantahan Nadiem Makarim soal aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Kejagung menghormati asas praduga tak bersalah dan menegaskan penyidikan masih terus mendalami fakta hukum serta pihak-pihak yang terlibat. Nadiem sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan 2019-2022 yang melibatkan penggunaan Chrome OS.
Masih Seputar nasional

TAUD Bongkar Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Janggal

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis, Direktur Lokataru Ikut Terjaring

Polda Sulsel Buru Otak Pembakaran DPRD Makassar yang Tewaskan 3 Staf

32 Barang Dijarah Ahmad Sahroni Dikembalikan Warga, Polisi Apresiasi Sikap Kooperatif Masyarakat

Golkar Desak Kader Proaktif Salurkan Aspirasi Rakyat Usai Demo dan Kematian Ojol

Golkar Didesak Transformasi Total Pasca-Demo, Kantor Jadi Rumah Aspirasi Rakyat

Airlangga Pastikan Satgas PHK Segera Terbentuk, Hasil Rapat dengan Presiden Prabowo

Kasal Ali Cek Pasukan Marinir di DPR, Sampaikan Pesan Tegas Prabowo: "Jangan Sakiti Hati Rakyat!"

DPR Siap Revisi Prolegnas, RUU Perampasan Aset Bisa Cepat Disahkan

Imigrasi Bekuk Buronan Maroko Dalang Penculikan dan Kekerasan di Jakarta

Yusril Miris! Kualitas DPR Anjlok Diisi Artis-Influencer, Sebut Tak Paham Masalah Rakyat