BKN Berhentikan 17 ASN, 3 Lainnya Disanksi Tegas Usai Sidang Banding

Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan dan 3 lainnya dijatuhi sanksi penurunan pangkat/jabatan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan ini diambil setelah sidang banding administratif periode Agustus 2025 yang meninjau 20 kasus disiplin, mulai dari tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi. Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan langkah ini untuk memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan profesionalisme manajemen ASN.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Chelsea Terbukti Sulit Jaga Keunggulan, 6 Poin Melayang di Kandang

Viral: Kepala SPPG Bekasi Diduga Lecehkan Karyawati, Polisi Turun Tangan

Timor Leste Resmi Gabung ASEAN, Prabowo Hadiri KTT di Malaysia & Korsel

Kontroversi Aset Sandra Dewi: Kejaksaan Agung Ungkap Dana Mencurigakan Rp 3,1 M

Menkeu Purbaya Kritik Keras Coretax: Programmer Korea Selevel Lulusan SMA

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Borussia Dortmund Kalahkan Cologne 1-0, Gol Injury Time Beier Jadi Penentu

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Kembali Diperiksa Kejagung: Kasus Korupsi Minyak Mentah

Gaza Hadapi Krisis Musim Dingin, Israel Blokir Bantuan Meski Ada Putusan ICJ