BKN Berhentikan 17 ASN, 3 Lainnya Disanksi Tegas Usai Sidang Banding

www.cnbcindonesia.com

image cover

Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan dan 3 lainnya dijatuhi sanksi penurunan pangkat/jabatan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan ini diambil setelah sidang banding administratif periode Agustus 2025 yang meninjau 20 kasus disiplin, mulai dari tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi. Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan langkah ini untuk memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan profesionalisme manajemen ASN.