www.cnbcindonesia.com

Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan dan 3 lainnya dijatuhi sanksi penurunan pangkat/jabatan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan ini diambil setelah sidang banding administratif periode Agustus 2025 yang meninjau 20 kasus disiplin, mulai dari tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi. Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan langkah ini untuk memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan profesionalisme manajemen ASN.
Masih Seputar nasional

Kotak Hitam Helikopter Basarnas Terbaca 99%, KNKT Selidiki Penyebab Kecelakaan

TAUD Bongkar Penangkapan Aktivis Cacat Prosedur, Pasal ITE Dipaksakan Polisi

Bahlil Lahadalia Terkejut: Mantan Stafsus Jokowi Arif Budimanta Meninggal, 'Putra Terbaik Bangsa'

DPR Setop Gaji & Tunjangan Anggota, Respons 17+8 Tuntutan Rakyat

Polisi Bongkar 6 Tersangka Penghasut Demo Anarkis, Manfaatkan Pelajar & Influencer

Kejagung Bongkar Kaitan Investasi Google & Nadiem di Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Gunung Semeru Meletus Lagi, Kolom Abu 700 Meter, Status Waspada Level II

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Larang Pelajar Ikut Demo, Desak Fokus Belajar

Program Makanan Gratis di Kubu Raya Dikeluhkan, Sering Basi

Polres Ternate Ungkap: Mahasiswa Sakit Usai Demo Idap Batu Ginjal 4 CM!

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penjarah Rumah Uya Kuya, Peran Provokator Terungkap!