AS Hukum 3 Kelompok HAM Palestina Usai Tuntut Israel di ICC
www.cnbcindonesia.com

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap tiga kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Palestina: Pusat HAM Al Mezan, Pusat HAM Al-Haq, dan Pusat HAM berbasis di Gaza. Sanksi ini diberikan karena keterlibatan kelompok-kelompok tersebut dalam upaya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki dan menuntut pemimpin Israel atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. AS menganggap tindakan ini sebagai upaya menuntut warga negara Israel tanpa persetujuan mereka, melanjutkan kampanye hukuman terhadap organisasi yang menargetkan Israel.
Masih Seputar internasional

Peselancar Tewas Diserang Hiu Besar di Sydney, Pantai Ditutup Total

Trump Klaim Hubungan AS-India 'Baik', Murka Tarif 50% Dihantam Gara-gara Rusia

Trump Ubah Nama Pentagon Jadi 'Kementerian Perang', Sebut 'Woke' dan Kirim Pesan Kekuatan

Trump Bongkar Negosiasi 'Sangat Mendalam' AS dengan Hamas, Netanyahu Tetap Keras Kepala

Razia Besar-besaran di Pabrik Hyundai AS, Ratusan Imigran Ilegal Ditangkap Rusuh

Hamas Rilis Video Sandera Israel, Ungkap Kondisi Kritis di Gaza

Trump Resmi Ubah Departemen Pertahanan Jadi Departemen Perang, Sinyal Agresif AS?

Turki Mulai Produksi Massal Tank Tempur Altay, Wujudkan Mimpi Seabad

Polisi Serbia Serbu Ribuan Demonstran Damai di Novi Sad, Vucic Sebut 'Sampah'

Kongres Peru Tolak Cagar Alam Amazon, Suku Terasing Terancam Punah

Hakim AS Batalkan Pencabutan Status Lindung 1,1 Juta Migran Venezuela & Haiti