AS Hukum 3 Kelompok HAM Palestina Usai Tuntut Israel di ICC
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap tiga kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Palestina: Pusat HAM Al Mezan, Pusat HAM Al-Haq, dan Pusat HAM berbasis di Gaza. Sanksi ini diberikan karena keterlibatan kelompok-kelompok tersebut dalam upaya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki dan menuntut pemimpin Israel atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. AS menganggap tindakan ini sebagai upaya menuntut warga negara Israel tanpa persetujuan mereka, melanjutkan kampanye hukuman terhadap organisasi yang menargetkan Israel.
Berita Terbaru

Daftar Lengkap: HP Android Terbaru Oktober 2025 Mulai Rp1 Jutaan

Pelatih Brasil U-17: Indonesia U-17 Akan Tampil Habis-habisan di Piala Dunia

KPK Tegaskan Penyelidikan Korupsi Whoosh Tak Terpengaruh Pernyataan Prabowo

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Mengapa Warga Yahudi Memilihnya?

P Diddy Rayakan Ultah ke-56 di Penjara, Ini Menu Spesialnya

Harga Emas Dunia Stabil, Investor Tunggu Arah Suku Bunga AS

GTA 6 Kembali Ditunda, Rockstar Umumkan Tanggal Rilis Baru 2026

Latihan Pernapasan: Kunci Atlet Raih Fokus dan Daya Tahan Maksimal

Keraton Surakarta: Gusti Purbaya Berikrar Naik Takhta sebagai Pakubuwono XIV

Wali Kota Terpilih New York: Zohran Mamdani Ancam Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung
