AS Hukum 3 Kelompok HAM Palestina Usai Tuntut Israel di ICC

www.cnbcindonesia.com

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap tiga kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Palestina: Pusat HAM Al Mezan, Pusat HAM Al-Haq, dan Pusat HAM berbasis di Gaza. Sanksi ini diberikan karena keterlibatan kelompok-kelompok tersebut dalam upaya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki dan menuntut pemimpin Israel atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. AS menganggap tindakan ini sebagai upaya menuntut warga negara Israel tanpa persetujuan mereka, melanjutkan kampanye hukuman terhadap organisasi yang menargetkan Israel.

Cari berita serupa