OJK Ungkap Kerugian Penipuan Keuangan Tembus Rp4,8 T, Ratusan Miliar Diblokir

www.cnbcindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencapai Rp4,8 triliun hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, OJK berhasil memblokir Rp350,3 miliar dan 76.541 rekening. Satgas Pasti terus memantau laporan, termasuk 22.993 nomor telepon terkait penipuan, berkoordinasi dengan Komdigi untuk pemberantasan scam.