OJK Ungkap Kerugian Penipuan Keuangan Tembus Rp4,8 T, Ratusan Miliar Diblokir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencapai Rp4,8 triliun hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, OJK berhasil memblokir Rp350,3 miliar dan 76.541 rekening. Satgas Pasti terus memantau laporan, termasuk 22.993 nomor telepon terkait penipuan, berkoordinasi dengan Komdigi untuk pemberantasan scam.
Berita Terbaru

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Tak Terbendung di Sprint Race MotoGP Malaysia, Alex Marquez Lewat!

BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu 2 Kg di Bandara Haluoleo

PM Thailand Tunda KTT ASEAN Akibat Ibu Suri Wafat, Ingin Tetap Teken Damai

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

Bos Sindikat Penipuan Siber Terbesar Asia: Aset Chen Zhi Rp 249 Triliun Disita

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Banjir Semarang: Ribuan Rumah Terendam, Aktivitas Warga Terganggu

Ibu Suri Sirikit Wafat, PM Thailand Tunda KTT ASEAN