money.kompas.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara digitalisasi pendidikan 2019–2022. Ia diduga berperan meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk sekolah di wilayah 3T, sebuah tawaran yang sebelumnya ditolak oleh menteri terdahulu.
Masih Seputar ekonomi

Kemenkeu Lelang 8 Seri SUN Rp27 T pada 9 September, Kupon Mulai 5,8%

Celios Bongkar Ketimpangan Ekonomi RI: Kekayaan Orang Kaya & Pejabat Melejit, PHK Melonjak!

Harga Jagung Melonjak, Bapanas Gelar SPHP 52.400 Ton: Peternak Dapat Rp 5.500/Kg!

Krisis BBM Swasta di Jakarta: Shell & BP Kosong 3 Minggu, Ini Penyebabnya!

Mentan Amran Pastikan Indonesia Tak Impor Beras Hingga 2025, Stok 4 Juta Ton Melimpah

OJK Ungkap Kerugian Penipuan Keuangan Tembus Rp4,8 T, Ratusan Miliar Diblokir

Rp16,85 T Modal Asing Kabur dari RI Usai Demo DPR, BI Ungkap Penyebabnya

Viral! Video PHK Massal Gudang Garam, Karyawan Haru Berpisah

Viral! Ribuan Buruh Gudang Garam Kena PHK, Partai Buruh Peringatkan Pemerintah

PT Timah Tegas: Satgas Tambang Ilegal Wujud Negara Perbaiki Tata Kelola

Kemenhub Bongkar 23 Bus Tak Laik Jalan Saat Libur Maulid, Bahayakan Penumpang!