money.kompas.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem diduga berperan penting meloloskan proyek Google Indonesia untuk sekolah di wilayah 3T. Penetapan ini menyusul serangkaian pertemuan dengan Google dan instruksi internal Nadiem untuk mewajibkan penggunaan Chromebook, bahkan sebelum pengadaan TIK resmi dimulai.
Masih Seputar ekonomi

Emas Antam Pecahkan Rekor! Harga Tembus Rp2 Juta per Gram Hari Ini

CELIOS Desak Gaji Rp7 Juta Bebas Pajak, Ungkap Dampak ke Daya Beli

Celios Desak BI Batalkan Burden Sharing Program Prabowo, Ancam Inflasi & Kepercayaan!

Ekspor Pertanian Indonesia Melejit Rp 552,4 T, Sawit & Kopi Jadi Penopang Utama

Ganjar Pranowo Benarkan Ekonom Arif Budimanta, Mantan Stafsus Jokowi, Meninggal Dunia

Arif Budimanta, Eks Stafsus Jokowi dan Ketua MEBP Muhammadiyah Meninggal Dunia

Tol JTCC Mahal, Asosiasi Logistik Bongkar Biang Kerok Kemacetan Priok

Rumah Sri Mulyani Diserang, Pengamanan Menkeu Diminta Setara Wapres

BI & Kemenkeu Sepakat Burden Sharing Rp200 T untuk Program Prabowo, Lampaui Target Awal

Mentan Amran Sulaiman: RI Tak Impor Beras Hingga 2025, Stok Capai 4 Juta Ton!