Polisi Blokir 592 Akun Medsos Provokator Demo, 7 Tersangka Ditangkap!

www.cnbcindonesia.com

image cover

Polisi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 592 akun dan konten media sosial. Akun-akun ini dinilai menyebarkan provokasi dan ajakan melanggar hukum terkait demonstrasi sejak akhir Agustus 2025. Sebanyak 7 pemilik akun telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 6 di antaranya sudah ditahan, setelah patroli siber intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda.