Polisi Blokir 592 Akun Medsos Provokator Demo, 7 Tersangka Ditangkap!

Polisi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 592 akun dan konten media sosial. Akun-akun ini dinilai menyebarkan provokasi dan ajakan melanggar hukum terkait demonstrasi sejak akhir Agustus 2025. Sebanyak 7 pemilik akun telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 6 di antaranya sudah ditahan, setelah patroli siber intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas