Kemkomdigi Ajukan Perpres Atur AI, Targetkan Legalitas Pemanfaatan 2025

www.antaranews.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan kecerdasan artifisial (AI) setelah rampungnya konsultasi publik. Inisiatif ini bertujuan untuk memiliki ketetapan hukum atas Peta Jalan KA Nasional dan Etika KA pada tahun 2025, mendukung pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di Indonesia. Sebanyak 443 pihak terlibat dalam penyusunan Buku Putih tersebut.