Yusril: Brimob Pelindas Demonstran Bisa Dipidana, Sidang Etik Sudah Beres

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah membuka kemungkinan proses hukum pidana terhadap anggota Brimob yang melindas demonstran Affan Kurniawan. Pernyataan ini disampaikan usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto. Yusril menjelaskan, setelah sidang etik yang telah selesai dan dipantau Komnas HAM, kasus ini bisa berlanjut ke ranah pidana sesuai prosedur kepolisian. Insiden pelindasan ini sempat viral dan memicu kemarahan publik.
Berita Terbaru

Hentikan Total Iklan Mengganggu di HP Android, Begini Caranya

UFC 321: Tom Aspinall vs Ciryl Gane, Perebutan Sabuk Juara Kelas Berat

Pengemudi Taksi Tewas Dipukul Palu Adik Ipar di Pasar Minggu

Faksi Palestina, Termasuk Hamas, Sepakat Komite Teknokrat Kelola Gaza Pasca-Perang

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

BI Catat Dana Asing Keluar Rp0,94 T, Saham Justru Diborong

YouTube Luncurkan AI Baru: Lindungi Kreator dari Deepfake Peniru Wajah

TMJ Bicara Skandal Naturalisasi Malaysia: FIFA Tak Akan Kurangi Hukuman

3 Tahun Berlalu, Atap Jakarta Islamic Center Masih Terbengkalai

Ali Larijani: Trump Mirip Hitler, KTT Gaza Hanya "Pertunjukan"