Yusril: Brimob Pelindas Demonstran Bisa Dipidana, Sidang Etik Sudah Beres

kabar24.bisnis.com

image cover

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah membuka kemungkinan proses hukum pidana terhadap anggota Brimob yang melindas demonstran Affan Kurniawan. Pernyataan ini disampaikan usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto. Yusril menjelaskan, setelah sidang etik yang telah selesai dan dipantau Komnas HAM, kasus ini bisa berlanjut ke ranah pidana sesuai prosedur kepolisian. Insiden pelindasan ini sempat viral dan memicu kemarahan publik.