Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Dijatuhi Demosi 7 Tahun

Bripka Rohmad, sopir mobil rantis Brimob yang terlibat insiden melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun. Putusan ini diketok dalam sidang kode etik Polri oleh Ketua Sidang Kombes Heri Setiawan. Hukuman demosi tersebut disesuaikan dengan sisa masa dinas Bripka Rohmad di institusi kepolisian, menyusul kasus yang menarik perhatian publik.
Berita Terbaru

Waspada! Modus Penipuan 'Halo' Kini Incar Data Pribadi Lewat Chat

DFB Pokal: Koln Berharap Bangkit, Tantang Bayern yang Tak Terkalahkan

Pengacara Terluka Tembak di Tanah Abang, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan

Gempa 6,1 M Guncang Turki Barat, 22 Luka Akibat Panik

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar: Akhirnya Lega

Mentan Amran: Maluku Utara Sentra Rempah Global, Kejayaan Indonesia Kembali

Apple Maps Segera Hadirkan Iklan Berbayar, Mirip App Store

Krisis Juventus Makin Parah: Pelatih Dipecat, Mampukah Bangkit Lawan Udinese?

Cak Imin Prihatin: Anak SD dan Tunawisma Terjangkit Judol, Siapkan Edukasi & Legislasi

KTT ASEAN: Bodyguard Wanita Berhijab Viral, Lompat ke Mobil Bergerak