www.merdeka.com

SMAN 1 Bandung berhasil memenangkan gugatan lahan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding mereka. Putusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat turut menjadi pembanding dalam kasus ini, memastikan hak pakai lahan SMAN 1 Bandung.
Masih Seputar nasional

Jenazah Staf KBRI Zetro Leonardo Tiba 9 September Usai Autopsi di Peru

Aktor Preman Pensiun Encuy Meninggal Dunia, Polisi Olah TKP, Keluarga Tolak Autopsi

Polres Serang Bongkar Pabrik Oplosan Beras 10 Tahun, Sita 10 Ton Beras Tak Layak

Prabowo Respons Tuntutan Demo 17+8: Tim Investigasi Kasus Affan 'Masuk Akal'

DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Menunggu

Mentan Desak IPB Bersatu Berantas Kartel Pangan, Petani Rugi Triliunan

Kontras Desak Negara Ungkap Dalang Pembunuhan Munir, Kasus Belum Tuntas!

Komnas HAM Beberkan Perkembangan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir

Istri Munir Desak Komnas HAM Tunjukkan 'Gigi' Usut Kematian Suaminya

Menhut Raja Juli Bantah Kenal Pembalak Liar Azis Wellang di Foto Viral Domino

Setara Institute Desak Prabowo Bentuk TGPF Ungkap Dalang Demo Berdarah