PTTUN Jakarta Batalkan Putusan PTUN Bandung, SMAN 1 Bandung Menang Gugatan Lahan!

SMAN 1 Bandung berhasil memenangkan gugatan lahan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding mereka. Putusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat turut menjadi pembanding dalam kasus ini, memastikan hak pakai lahan SMAN 1 Bandung.
Berita Terbaru

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Meski Menang Beruntun, Peluang MU Juara Premier League Hanya 0,8 Persen?

DPR Desak Wamenhaj Cabut Pernyataan Dana Haji Rp5 Triliun Bocor

Pasar Raya Nusantara KBRI Den Haag Pukau 8.000 Pengunjung, Anies Baswedan Turut Hadir

Keluarga Britney Spears Panik, Pertimbangkan Kembali Perwalian Usai Ngebut

Pencairan Dana KDMP Tersendat, Menkop Ungkap Kendala Proposal

Guillermo del Toro: AI Lahir dari 'Kebodohan Natural', Mirip Kisah Frankenstein

Racikan Ajaib Amorim: Luke Shaw Kunci Kebangkitan Lini Tengah MU

BGN Buka Kembali 12 SPPG, Targetkan Nol Kasus Keracunan

Bahaya Mainan Temu: Remaja Telan 100 Magnet, Usus Dibedah