Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Demo Rusuh, Penghasut Anak-anak Terungkap!

news.okezone.com

image cover

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus demo rusuh yang berlangsung pada 28-30 Agustus 2025. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster: enam orang diduga menghasut anak-anak dan pelajar, sementara sisanya adalah pelaku anarkis yang melakukan perusakan di Gedung DPR/MPR, Istora Senayan, hingga Mapolsek Cipayung. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kasus penjarahan dan perusakan lainnya.