Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Aksi Anarkis, Penghasut Sasar Anak Sekolah

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait aksi unjuk rasa anarkis di Jakarta pada 25-31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 42 orang dewasa dan satu anak-anak. Enam tersangka diidentifikasi sebagai penghasut yang menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial dan flyer, menargetkan pelajar dan anak-anak. Ajakan ini bahkan memanfaatkan figur publik dan dilihat oleh sekitar 10 juta orang, memicu aksi di depan DPR/MPR.

Cari berita serupa