Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Aksi Anarkis, Penghasut Sasar Anak Sekolah
Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait aksi unjuk rasa anarkis di Jakarta pada 25-31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 42 orang dewasa dan satu anak-anak. Enam tersangka diidentifikasi sebagai penghasut yang menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial dan flyer, menargetkan pelajar dan anak-anak. Ajakan ini bahkan memanfaatkan figur publik dan dilihat oleh sekitar 10 juta orang, memicu aksi di depan DPR/MPR.
Berita Terbaru

Grand Final Shopee Jagoan UMKM: Babak Penentuan Juara Sejati

Chelsea Pagari Malo Gusto dengan Kontrak Baru, Amankan Bek Andalan

Mengungkap Sejarah Panjang Keraton Surakarta: Siapa Saja Rajanya?

Roma: Menara Abad Pertengahan Ambruk, Pekerja Terjebak Puing Renovasi

Yuni Shara Blusukan ke Pasar Kotagede, Penampilan Santainya Curi Perhatian

Kementerian PUPR Bangun Sodetan Darurat, Banjir Kaligawe-Sayung Surut Signifikan

Kacamata Pintar Lenovo AI V1 Meluncur 9 November, Tawarkan Fitur Unik

Imbang Lawan Forest, Benjamin Sesko Dikritik Pedas Gary Neville

Mogok Makan Ibu Korban Picu Bentrokan di Parlemen Serbia, Polisi Turun Tangan

Trump Rencanakan Serangan Militer ke Meksiko, Target Kartel Narkoba
