www.cnnindonesia.com

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait dugaan aksi anarkis dalam demonstrasi di Jakarta pada 25-31 Agustus, dengan 38 orang di antaranya ditahan. Enam tersangka diidentifikasi sebagai penghasut yang menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial dan flyer. Mereka menargetkan pelajar dan anak-anak, bahkan memanfaatkan influencer, untuk memprovokasi kerusuhan dan perlawanan terhadap polisi.
Masih Seputar nasional

Truk Pertamina Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Bogor, 6 Kendaraan Terlibat

Truk Tangki BBM Terlibat Kecelakaan Beruntun di Bogor, Sopir Pikap Sempat Terjepit

Atensi Presiden, Kemensos Santuni Korban Tewas Kericuhan Makassar Rp15 Juta

Warga Syok: Ibu dan Dua Anak Tewas Tragis di Bandung, Tak Ada Gelagat Aneh

Polisi Dalami Kematian Tragis Ibu & 2 Anak di Bandung, 5 Saksi Diperiksa

BEM PTNU Desak Prabowo Prioritaskan Kesejahteraan Guru & Buruh di Istana

Mahasiswa Bertemu Istana, Siap Kawal Tuntutan ke Presiden

Hotman Paris Bela Nadiem: Nasib Sama dengan Tom Lembong, Tak Terima Uang Korupsi Chromebook

Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Pelajar Dibayar Ikut Demo Jakarta

BEM Makassar Bantah Terlibat Pembakaran DPRD yang Tewaskan 3 Orang

TNI Hormati Tuntutan 17+8 Rakyat: Siap Kembali ke Barak & Jaga Supremasi Sipil