news.republika.co.id

Ratusan mahasiswa dan masyarakat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, menuntut pembebasan demonstran yang ditangkap polisi pada 25-31 Agustus 2025. Tuntutan ini merupakan bagian dari 17+8 poin rakyat. Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait kericuhan tersebut. Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyidik masih memproses kasus berdasarkan bukti, dan para perusuh dinilai bukan demonstran melainkan pihak terprovokasi media sosial.
Masih Seputar nasional

Polda Metro Jaya Terus Patroli Skala Besar Jamin Keamanan Warga Pasca Demo

Terungkap! Ini Besaran Pensiun Anggota DPR, Tembus Rp3,6 Juta per Bulan

Anggota DPR RI Kantongi Pensiun Seumur Hidup, Tembus Rp3,6 Juta!

Fraksi PAN Buka 'Lapor PAN', Dorong Masyarakat Awasi Kinerja Anggota DPR

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Demo Rusuh, Penghasut Anak-anak Terungkap!

KPAI Peringatkan: Anak Makin Terseret Demo, Bahaya FOMO dan Kekerasan Mengancam

Henry Indraguna Desak Revisi Pasal 2 RUU Perampasan Aset, Cegah Kesewenang-wenangan

Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi, Termasuk Anak di Bawah Umur

Polda Metro Jaya Buru Aktor Utama Perusakan Aksi Massa, 43 Tersangka Diciduk

Mabes TNI Buka Suara: Apresiasi Tuntutan Rakyat, Siap Kembali ke Barak

Hotman Paris Tegaskan Nadiem Makarim Tak Untung Sepeser Pun di Kasus Chromebook