Komandan Brimob Dipecat Tak Hormat Buntut Kematian Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

www.cnnindonesia.com

Dua anggota Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Kompol Cosmas diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan perbuatan tercela dan tidak profesional saat bertugas. Sementara itu, Bripka Rohmat didemosi selama 7 tahun.

Cari berita serupa