www.cnnindonesia.com

Dua anggota Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Kompol Cosmas diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan perbuatan tercela dan tidak profesional saat bertugas. Sementara itu, Bripka Rohmat didemosi selama 7 tahun.
Masih Seputar nasional

Mendiktisaintek Brian Yuliarto Pastikan Aspirasi Mahasiswa Disampaikan ke Presiden Prabowo

Mensesneg Prasetyo Hadi Janji Pelajari Aspirasi Mahasiswa di Istana, Ini Pesan Presiden!

Puan Maharani Minta Maaf ke Publik Pasca Demo, Hentikan Tunjangan Rumah Anggota DPR

Koalisi Sipil & Mahasiswa Desak DPR Penuhi Tuntutan Demo, Influencer Ikut Aksi

Omzet Pedagang Online Anjlok Drastis Setelah Fitur Live TikTok Hilang Mendadak

Pemerintah Rangkul 30+ Organisasi Mahasiswa di Istana, Bahas Arah Bangsa

Sivitas Akademika Unpad Desak Reformasi Kebijakan, Kritik Aparat Represif

GOTO Bantah Keterlibatan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook Rp2 T

Sri Mulyani Bongkar RAPBN 2026: Maluku-Papua Dapat Rp12,5 Juta/Orang, Jawa Hanya Rp5,1 Juta!

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Rp271 Miliar

KPK Lacak Aliran Uang Korupsi Ridwan Kamil di BJB, Selebgram & Ilham Habibie Terseret