Kemkomdigi Ajukan Perpres AI, Targetkan Aturan Resmi Berlaku 2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan kecerdasan buatan (AI) kepada Presiden RI. Pengajuan ini dilakukan setelah rampungnya konsultasi publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika KA. Kemkomdigi menargetkan Indonesia memiliki ketetapan hukum atas regulasi AI pada tahun 2025, guna mendukung pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Juara Sprint MotoGP Malaysia, Alex Marquez Kunci Runner-up

Polisi Ungkap Siasat Licik Kades Cikuda, Raup Rp2,3 M dari Dokumen Tanah

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Ammar Zoni Siap Bongkar Semua di Sidang Narkoba Keempat

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Lionel Messi Raih Sepatu Emas MLS, Langsung Cetak Dua Gol Spektakuler

Pertamina Dorong Indonesia Jadi Pusat SAF Asia Tenggara

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun