Kemkomdigi Ajukan Perpres AI, Targetkan Aturan Resmi Berlaku 2025

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan kecerdasan buatan (AI) kepada Presiden RI. Pengajuan ini dilakukan setelah rampungnya konsultasi publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika KA. Kemkomdigi menargetkan Indonesia memiliki ketetapan hukum atas regulasi AI pada tahun 2025, guna mendukung pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.