Kejagung Hitung Duit 'Panas' Nadiem Makarim di Korupsi Chromebook Rp1,98 T
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami aliran dana 'panas' yang diduga masuk ke kantong mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, yang berasal dari selisih kontrak dan mark-up harga.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
