news.republika.co.id

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook mirip dengan kasus Tom Lembong. Hotman menegaskan bahwa jaksa tidak menemukan bukti Nadiem menerima uang sepeser pun dari proyek tersebut. Nadiem sebelumnya ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus ini.
Masih Seputar nasional

Piknik Nasional Rakyat Desak DPR Penuhi 17+8 Tuntutan, Kecam Brutalitas Aparat

Polri Tegaskan Tidak Antikritik Usai Tuntutan 17+8 Demonstran Menggema

TNI Bongkar 3 Hoaks Besar: Anggota Jadi Provokator Demo hingga Serang Brimob

Super Garuda Shield 2025: Ribuan Prajurit 17 Negara Guncang Sumatera, Latihan Tempur Terbesar Dimulai!

Terungkap! Isi Surat Wasiat Ibu di Bandung: "Mamah Lebih Rela ke Neraka" Usai Tewas Bersama 2 Anaknya

Polda Metro Jaya Duga Pelajar Jadi Tameng Pihak Tertentu di Demo Jakarta

Polri Minta Publik Tenang, Pastikan Demo Besar Susulan Hanya Hoaks

Puan Maharani Gelar Dialog dengan Tokoh Lintas Profesi Bahas Dinamika Pasca Unjuk Rasa

KPK Panggil Ridwan Kamil Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB Rp1,3 M

Terungkap! Ridwan Kamil Belum Lunasi Mobil B.J. Habibie, KPK Cari Solusi

Mabes TNI Akhirnya Jelaskan Kronologi Anggota BAIS Ditangkap Brimob Dituduh Provokator Demo