Dua Polisi Terisak Divonis PTDH dan Demosi 7 Tahun

Kompol Cosmas K Gae divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri, sementara Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun. Kedua anggota polisi ini terisak saat menerima putusan sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran berat dalam kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan. Sidang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dengan putusan yang menyatakan perilaku mereka sebagai perbuatan tercela.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas