Dua Polisi Terisak Divonis PTDH dan Demosi 7 Tahun

image cover

Kompol Cosmas K Gae divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri, sementara Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun. Kedua anggota polisi ini terisak saat menerima putusan sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran berat dalam kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan. Sidang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dengan putusan yang menyatakan perilaku mereka sebagai perbuatan tercela.