DPR Ungkap Mekanisme PAW Anggota Nonaktif, Sahroni-Eko Patrio Terancam?

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengonfirmasi bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPR yang dinonaktifkan partai, seperti Ahmad Sahroni dan Eko Patrio, akan melalui mekanisme internal dan mahkamah partai. Keputusan ini menyusul penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota nonaktif. Saan belum merinci durasi proses tersebut, namun menegaskan bahwa PAW diatur dalam UU MD3.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI