Bripka Rohmad Demosi 7 Tahun Usai Lindas Ojol Tewas, Kompolnas Ungkap Fakta Meringankan

Bripka Rohmad, anggota Brimob yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) hingga menabrak pengendara ojek online Affan Kurniawan sampai meninggal dunia, dijatuhi sanksi mutasi demosi selama tujuh tahun. Komisioner Kompolnas Ida Oetari menjelaskan, putusan ini mempertimbangkan beberapa poin meringankan. Di antaranya, Rohmad hanya mengikuti perintah atasan, Kompol Cosmas, serta adanya blind spot pada rantis yang dikendarainya. Kondisi psikologis di dalam rantis juga menjadi pertimbangan.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas