www.liputan6.com

Bripka Rohmad, anggota Brimob yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) hingga menabrak pengendara ojek online Affan Kurniawan sampai meninggal dunia, dijatuhi sanksi mutasi demosi selama tujuh tahun. Komisioner Kompolnas Ida Oetari menjelaskan, putusan ini mempertimbangkan beberapa poin meringankan. Di antaranya, Rohmad hanya mengikuti perintah atasan, Kompol Cosmas, serta adanya blind spot pada rantis yang dikendarainya. Kondisi psikologis di dalam rantis juga menjadi pertimbangan.
Masih Seputar nasional

Mendiktisaintek Brian Yuliarto Pastikan Aspirasi Mahasiswa Disampaikan ke Presiden Prabowo

Mensesneg Prasetyo Hadi Janji Pelajari Aspirasi Mahasiswa di Istana, Ini Pesan Presiden!

Puan Maharani Minta Maaf ke Publik Pasca Demo, Hentikan Tunjangan Rumah Anggota DPR

Koalisi Sipil & Mahasiswa Desak DPR Penuhi Tuntutan Demo, Influencer Ikut Aksi

Omzet Pedagang Online Anjlok Drastis Setelah Fitur Live TikTok Hilang Mendadak

Pemerintah Rangkul 30+ Organisasi Mahasiswa di Istana, Bahas Arah Bangsa

Sivitas Akademika Unpad Desak Reformasi Kebijakan, Kritik Aparat Represif

GOTO Bantah Keterlibatan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook Rp2 T

Sri Mulyani Bongkar RAPBN 2026: Maluku-Papua Dapat Rp12,5 Juta/Orang, Jawa Hanya Rp5,1 Juta!

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Rp271 Miliar

KPK Lacak Aliran Uang Korupsi Ridwan Kamil di BJB, Selebgram & Ilham Habibie Terseret