2 Anggota Brimob Pelindas Affan Disanksi: Kompol Kosmas Dipecat, Bripka Rohmad Demosi

Dua anggota Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, telah dijatuhi sanksi etik terkait kasus kematian pengemudi ojek Affan Kurniawan. Kompol Kosmas dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai tidak profesional saat penanganan unjuk rasa yang menyebabkan korban jiwa. Sementara itu, Bripka Rohmad, pengemudi mobil Brimob yang melindas Affan, disanksi demosi selama 7 tahun.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Prabowo Siapkan Keppres: Utang Whoosh ke China Segera Direstrukturisasi?

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak