2 Anggota Brimob Pelindas Affan Disanksi: Kompol Kosmas Dipecat, Bripka Rohmad Demosi

kabar24.bisnis.com

image cover

Dua anggota Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, telah dijatuhi sanksi etik terkait kasus kematian pengemudi ojek Affan Kurniawan. Kompol Kosmas dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai tidak profesional saat penanganan unjuk rasa yang menyebabkan korban jiwa. Sementara itu, Bripka Rohmad, pengemudi mobil Brimob yang melindas Affan, disanksi demosi selama 7 tahun.