Pengadilan Thailand Vonis 5 Aktivis 21 Tahun Penjara karena Halangi Iringan Ratu

Pengadilan banding Thailand pada Jumat membatalkan putusan bebas lima orang yang didakwa menghalangi iring-iringan Ratu Suthida saat demonstrasi pro-demokrasi tahun 2020. Mereka dijatuhi hukuman penjara antara 16 hingga 21 tahun. Insiden ini terjadi pada 14 Oktober 2020 di Bangkok, di mana para aktivis dituduh sengaja menghalangi rute rombongan kerajaan. Kasus ini menggunakan undang-undang langka yang menargetkan tindakan yang merugikan kebebasan ratu atau pewaris takhta.
Berita Terbaru

Menkeu Purbaya Ungkap: Kualitas Coretax Setara Lulusan SMA, Kontraktor Asing Disorot

Erick Thohir Tolak Shin Tae-yong, STY Tetap Condong ke Indonesia

Partai Komunis China Fokus Kemandirian Teknologi, Perkuat Posisi Lawan AS

Korsel Kerahkan Rudal Monster Hyunmoo-5 Akhir Tahun, Hadapi Ancaman Korut

Akta Pisah Harta Sandra Dewi Berbeda Tanggal, Kejagung: Alasan Kuat Sita Aset

Danantara Indonesia Siap Masuk Bursa, Andalkan Dividen BUMN untuk Likuiditas

Terungkap: Coretax Kemenkeu Bermasalah, Ini Kata Menkeu Purbaya

Pertahanan Chelsea Rapuh Meski Menang Besar, Bidik Bintang Jerman?

Lapor Pak Purbaya Kebanjiran Aduan, Waspada Nomor Konfirmasi Palsu!

Lebih dari 1.000 Orang Kabur dari Myanmar ke Thailand Usai Penggerebekan Pusat Penipuan