MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Erick Thohir Siapkan Perombakan BUMN

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, berlaku mulai 28 Agustus 2025. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan kementeriannya akan melakukan penyesuaian sesuai keputusan tersebut. Larangan ini berdampak pada sekitar 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih, dengan pemerintah diberi waktu maksimal 2 tahun untuk implementasi.