MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Erick Thohir Siapkan Perombakan BUMN

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, berlaku mulai 28 Agustus 2025. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan kementeriannya akan melakukan penyesuaian sesuai keputusan tersebut. Larangan ini berdampak pada sekitar 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih, dengan pemerintah diberi waktu maksimal 2 tahun untuk implementasi.
Berita Terbaru

Xiaomi Rilis Redmi K90 Pro Max: Performa Ekstrem Harga Terjangkau

Aston Villa Gagalkan Rencana MU Rekrut Striker Real Madrid?

Begal Bersenpi Rakitan Beraksi di Tambora, Peluru Pantul Lukai Warga

Sanksi AS Hantam Raksasa Minyak Rusia, Zelensky: Langkah Adil Dorong Perdamaian

Nagita Slavina Dirumorkan Hamil Anak Ketiga, Ini Kata Raffi Ahmad

Harga Emas Antam Melesat Rp 33.000, Sentuh Rp 2,3 Juta per Gram

OpenAI Luncurkan Peramban AI Atlas, Tantang Google dan Apple

Valentino Rossi Gagal Paham: Performa Bagnaia di MotoGP 2025 Merosot Drastis

Demo Akhir Agustus: 1.151 Konten DFK Tersebar, TikTok Paling Dominan

Rusia Terobos Wilayah Udara Lithuania, PM Sebut "Negara Teroris"