money.kompas.com

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan ini dirancang lebih komprehensif dan manusiawi, melibatkan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi. Langkah ini diambil setelah berakhirnya aturan lama dan pergeseran koordinasi isu PMI ke Kemenko PM sejak Maret 2025, menegaskan komitmen pemerintah untuk perlindungan total PMI.
Masih Seputar ekonomi

Mentan Amran Sulaiman Pastikan Indonesia Tak Impor Beras Hingga Akhir 2025, Stok Capai 4 Juta Ton!

Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026, Jaga Daya Beli Rakyat!

Ekonom CELIOS Desak Copot Sri Mulyani, Batalkan Tunjangan DPR: 8 Tuntutan Kritis

KAI Cirebon Tambah 2.560 Tiket Kereta, Antisipasi Lonjakan Libur Maulid Nabi

Resmi! Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Layani Rute Internasional, Ekonomi Daerah Siap Melejit

KAI Cirebon Tambah 2.560 Tiket & Diskon 20% untuk Libur Maulid Nabi

Pemerintah Kucurkan Rp5,8 T, Jargas Terhubung ke 1 Juta Rumah Demi Ketahanan Energi Nasional

OJK: Suntikan Rp 16 T Pemerintah ke Bank BUMN Perbaiki Likuiditas

Domino's Tutup 312 Gerai Global, Rugi Rp 60 Miliar Imbas Restrukturisasi

OJK Desak Bank Blokir 25.912 Rekening Judi Online, Data dari Kominfo