Kemenko PM Libatkan Masyarakat Sipil, Jamin Perpres Baru Lindungi PMI Total

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan ini dirancang lebih komprehensif dan manusiawi, melibatkan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi. Langkah ini diambil setelah berakhirnya aturan lama dan pergeseran koordinasi isu PMI ke Kemenko PM sejak Maret 2025, menegaskan komitmen pemerintah untuk perlindungan total PMI.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas