Kemenko PM Libatkan Masyarakat Sipil, Jamin Perpres Baru Lindungi PMI Total

money.kompas.com

image cover

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan ini dirancang lebih komprehensif dan manusiawi, melibatkan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi. Langkah ini diambil setelah berakhirnya aturan lama dan pergeseran koordinasi isu PMI ke Kemenko PM sejak Maret 2025, menegaskan komitmen pemerintah untuk perlindungan total PMI.