www.cnnindonesia.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis. Kemendag menyoroti Pasal 46 terkait pungutan ekspor dan Pasal 45 tentang verifikasi teknis, yang dikhawatirkan tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada dan berpotensi memberatkan eksportir dengan biaya tinggi.
Masih Seputar ekonomi

Kemenhub Dapat Tambahan Rp 2,74 Triliun, Anggaran 2025 Resmi Disahkan DPR

Celios Desak Prabowo Lindungi Sri Mulyani Setara Wapres Usai Rumah Dijarah

Rosan: Indonesia Butuh Rp13.032 T Investasi, Kejar Target Ekonomi 8% di 2029

Daya Beli Kelas Menengah Indonesia Anjlok, Ekonom Desak Pemerintah Bertindak!

Harga Beras, Cabai, Bawang Anjlok Drastis, Daging Sapi Justru Naik

OJK Ungkap Utang Pinjol RI Meledak Rp 84,66 T per Juli 2025, Naik 22% YoY

Riza Chalid Tersangka TPPU Tata Kelola Minyak Pertamina, Gurita Bisnisnya Terkuak

Anggaran KKP Melejit Rp 13 Triliun, Menteri Trenggono Ungkap Prioritas 2026

Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 18 Juta, Catat Rekor Baru!

Prabowo Dorong Investasi Giant Sea Wall, China Jadi Target Utama

OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia, Aktivitas Dilarang Total!