www.tempo.co

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masukan untuk evaluasi Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengenai relaksasi impor harus disampaikan melalui rapat koordinasi terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim menegaskan alur ini sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021. Kemendag berkomitmen memantau implementasi aturan yang disusun bersama lintas kementerian ini demi kebermanfaatan dunia usaha dan masyarakat luas.
Masih Seputar ekonomi

PGEO Kucurkan Dana Bonus Produksi, Jembatan Penghubung Tanggamus-Lampung Segera Berdiri

Penumpang Udara Domestik Anjlok 6,13%, Maskapai Pilih Rute Internasional Akibat TBA Rugikan Lokal
CEO Unilever Pecat 200 Manajer 'Medioker', Bisnis Bergeser Drastis!

Bulog Tegaskan Kualitas Beras Aman, Hanya 0,1% Stok Butuh Perbaikan

Airlangga Klaim Deregulasi Industri Tambah 100.000 Lapangan Kerja, Cegah PHK Massal

Koperasi Desa Merah Putih Kantongi PMK, Siap Cairkan Pinjaman Rp16 Triliun dari Bank BUMN Pekan Depan

Kemenhub Temukan 33% Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Ancam Keselamatan Penumpang

Celios Desak Jokowi Copot Sri Mulyani: APBN Jebol, Dana Pendidikan Disorot!

Impor Senjata Indonesia Tembus Rp1,06 Triliun, UEA-AS Pemasok Utama

Celios Bongkar: 50 Triliuner & Pejabat Prabowo Makin Kaya, Ketimpangan Ancam Publik

Investor Asing Hantam BEI Awal September, Net Sell Rp4,17 T Ancam Saham Bank