Google Didenda Rp6,2 Triliun oleh Otoritas Prancis, Langgar Aturan Pelacak Online

Otoritas perlindungan data Prancis, CNIL, menjatuhkan denda sebesar 325 juta euro kepada Google. Raksasa teknologi AS itu dinilai melanggar aturan terkait alat pelacak online dan menampilkan iklan di tab Gmail tanpa mendapatkan izin dari pengguna. Sanksi ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan CNIL terhadap perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan hukum pelacak iklan sejak 2020.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Sukses Gelar Kejuaraan Dunia, Indonesia Langsung Ditawari Jadi Tuan Rumah Senam Asia

Kapolri Dipanggil Prabowo Jelang ke Malaysia: Laporkan Keamanan, Kawal Program Prioritas

Tommy Robinson Pura-pura Mualaf, Nekat Menyusup ke Masjid Al-Aqsa

Ammar Zoni Sidang Narkoba Keempat, Ustaz Derry: Sudah Bersih Sejak Januari

Prabowo Siapkan Keppres: Utang Whoosh ke China Segera Direstrukturisasi?

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Indonesia Dominasi Final Indonesia Masters II, Satu Gelar Sudah di Tangan!

Prabowo Bertemu Kapolri Jelang KTT ASEAN: Bahas Situasi Keamanan Terkini

Zohran Mamdani: Islamofobia Hantui Pemilihan Wali Kota New York