Terungkap! Sopir Rantis Pelindas Ojol Cuma Ikuti Perintah Atasan, Nasibnya Kini?

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ketua Majelis Hakim Kombes Heri Setiawan menyatakan Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis pelindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan, hanya melaksanakan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae. Kondisi ini, ditambah gangguan penglihatan Bripka Rohmat, menjadi pertimbangan meringankan. Sementara itu, Kompol Cosmas telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Zahrotus Syifa Kejutkan Asian Youth Games, Sabet Perunggu Teqball

Sultan HB X: Perempuan Bisa Pimpin Keraton Yogyakarta, DIY Tetap Demokratis

Trump Puji Peran Prabowo dalam Perdamaian Timur Tengah di KTT ASEAN

Mantan Karyawan Ashanty Resmi Tersangka, Diperiksa 10 Jam Kasus Tanda Tangan Palsu

DKI Jakarta Cairkan 3 Bansos Utama, Ratusan Ribu Warga Kurang Mampu Terima Bantuan

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Alex Marquez Juarai GP Malaysia, Kunci Peringkat Kedua MotoGP 2025

Bahlil: Kue Ekonomi Hilirisasi Tambang Wajib untuk Daerah

KTT ASEAN Malaysia: Ratusan Demonstran Pro-Palestina Tolak Trump, Sebut Fasilitator Genosida