Terungkap! Sopir Rantis Pelindas Ojol Cuma Ikuti Perintah Atasan, Nasibnya Kini?

nasional.kompas.com

image cover

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ketua Majelis Hakim Kombes Heri Setiawan menyatakan Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis pelindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan, hanya melaksanakan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae. Kondisi ini, ditambah gangguan penglihatan Bripka Rohmat, menjadi pertimbangan meringankan. Sementara itu, Kompol Cosmas telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).