Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Ungkap Perencanaan Sejak 2020

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Nadiem telah dipanggil Kejagung sebanyak tiga kali untuk mendalami perkara ini, yang disebut melibatkan perencanaan penggunaan produk Google sejak 2020.
Berita Terbaru

E-commerce India: Pemain Baru Kalahkan Raksasa Amazon & Flipkart

Erick Thohir: Timnas U-23 Prioritas FIFA Matchday November, Senior Rehat

Pemerintah Prioritaskan Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang

Trump: AS Siapkan Operasi Darat Lawan Kartel, Siap Bunuh Pengedar Narkoba

Ibu Vino G Bastian Mualaf Dibimbing Buya Hamka, Kisah Spiritual Terungkap

Saham UNVR Melesat 11,95%: Ditopang Buyback dan Laba Fantastis

Menkomdigi: AI Buka 90 Juta Pekerjaan Baru, Bukan Ancaman bagi Manusia

Ducati Tepis Rumor: Bagnaia dan Di Giannantonio Tak Akan Tukar Tim

Kejagung Mulai Penyidikan Baru Korupsi POME, Bea Cukai Digeledah

Myanmar Digerebek: Ribuan Orang Kabur dari Pusat Penipuan Online