Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Ungkap Perencanaan Sejak 2020

news.republika.co.id

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Nadiem telah dipanggil Kejagung sebanyak tiga kali untuk mendalami perkara ini, yang disebut melibatkan perencanaan penggunaan produk Google sejak 2020.