news.republika.co.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Nadiem telah dipanggil Kejagung sebanyak tiga kali untuk mendalami perkara ini, yang disebut melibatkan perencanaan penggunaan produk Google sejak 2020.
Masih Seputar nasional

Bus Transjakarta Tabrak Toko di Manggarai, Penjaga Luka-luka

Bus Listrik Transjakarta Hantam Toko di Setiabudi, Pengobatan Korban Luka Ditanggung Penuh!

Bus Listrik Transjakarta Tabrak Toko di Jaksel, 1 Korban Luka, Transjakarta Minta Maaf

Sopir Transjakarta Tabrak Toko di Minangkabau, 1 Korban Luka

Dewan Pers Dukung Iwakum Uji Materi UU Pers Pasal 8, Harap Perlindungan Wartawan Jelas

Transjakarta Bantah Rem Blong, Bus Listrik Tabrak Toko di Setiabudi

Pemotor Tewas Terlindas Truk di Pasar Minggu, Oleng Tabrak Kendaraan Lain

Gunung Lokon Siaga Level III! Gempa Dangkal Dominasi, Warga Tomohon Diimbau Waspada

Terungkap! Dosen UPI Hilang Ditemukan di Lembang, Kampus Pastikan Bukan Karena Demo

Sopir Pembunuh Anak Majikan di Kebayoran Lama Meninggal Dunia, Kasus Terhenti?

DPRD Jateng Siap Potong Tunjangan Rp 79 Juta, Respons Tuntutan Rakyat