Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook, Rugikan Negara Rp1,9 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem A Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook periode 2019-2022. Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penyidik masih mendalami potensi keuntungan pribadi Nadiem, termasuk dugaan kaitan dengan investasi Google ke Gojek. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 miliar.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
