Kompol Kosmas Dipecat Polri Usai Rantis Lindas Ojol hingga Tewas Saat Demo

Kompol Kosmas, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025). Pemecatan ini terkait insiden demo 28 Agustus 2025, di mana mobil rantis yang ditumpanginya melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga tewas. Kosmas tampak merengut saat putusan dibacakan.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak