Kompol Kosmas Dipecat Polri Usai Mobil Rantis Lindas Ojol hingga Tewas

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memecat Kompol Kosmas K Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan ini menyusul insiden mobil rantis yang ditumpanginya melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga tewas. Kompol Kosmas juga dikenai sanksi perilaku tercela dan penempatan khusus.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak