Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Rp1,98 T, Ancam Digitalisasi Pendidikan

news.republika.co.id

image cover

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan 2019-2022. Pengumuman ini disampaikan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. Kasus ini terkait pengadaan TIK seperti Chromebook yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, petunjuk, dan barang bukti.