Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Rp1,98 T, Ancam Digitalisasi Pendidikan

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan 2019-2022. Pengumuman ini disampaikan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. Kasus ini terkait pengadaan TIK seperti Chromebook yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, petunjuk, dan barang bukti.
Berita Terbaru

E-commerce India: Pemain Baru Kalahkan Raksasa Amazon & Flipkart

Erick Thohir: Timnas U-23 Prioritas FIFA Matchday November, Senior Rehat

Pemerintah Prioritaskan Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang

Trump: AS Siapkan Operasi Darat Lawan Kartel, Siap Bunuh Pengedar Narkoba

Ibu Vino G Bastian Mualaf Dibimbing Buya Hamka, Kisah Spiritual Terungkap

Saham UNVR Melesat 11,95%: Ditopang Buyback dan Laba Fantastis

Menkomdigi: AI Buka 90 Juta Pekerjaan Baru, Bukan Ancaman bagi Manusia

Ducati Tepis Rumor: Bagnaia dan Di Giannantonio Tak Akan Tukar Tim

Kejagung Mulai Penyidikan Baru Korupsi POME, Bea Cukai Digeledah

Myanmar Digerebek: Ribuan Orang Kabur dari Pusat Penipuan Online