Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna setelah serangkaian pemeriksaan terhadap Nadiem, termasuk pemeriksaan ketiga yang dilakukan hari ini. Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Berita Terbaru

Puing Orbit Hantam Pesawat, 3 Astronot China Tertahan di Luar Angkasa

Pep Guardiola Terang-terangan Kangen Jürgen Klopp, Akui Rivalitasnya Bikin Lebih Baik

MPR RI: Pelestarian Wayang Harus Konsisten, Jangan Sampai Punah!

Genosida Yazidi: Jihadis ISIS Belgia Disidang In Absentia di Brussels

Usai Digugat Cerai, Julia Prastini Tampil Tanpa Hijab Bersama Pria Diduga Selingkuhan

Usia 30 Tahun: Berapa Tabungan Ideal yang Harus Dimiliki?

iPhone Lipat Apple: Kamera Bawah Layar 24 MP, Resolusi Tertinggi di Dunia

Prediksi Liga Inggris: MU Terancam, Tottenham Unggul di Kandang

Dishub Jepara Tambah Jadwal Kapal ke Karimunjawa, Antisipasi Lonjakan Wisatawan

Perundingan Damai Pakistan-Afghanistan Gagal Total, Saling Tuduh Picu Ketegangan Perbatasan
