Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

www.merdeka.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna setelah serangkaian pemeriksaan terhadap Nadiem, termasuk pemeriksaan ketiga yang dilakukan hari ini. Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Cari berita serupa