Gibran & KPU Digugat Rp125 Triliun, Status Wapres Diminta Tidak Sah

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat perdata di PN Jakarta Pusat atas kerugian senilai Rp125 triliun. Gugatan yang diajukan oleh Subhan ini menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 dinyatakan tidak sah. Selain itu, penggugat juga meminta agar kerugian materiil dan immateriil tersebut disetorkan ke Kas Negara.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik