Gibran Digugat Rp125 T, Warga Ancam Batalkan Wapres karena Ijazah SMA

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata Rp125 triliun oleh warga ke PN Jakarta Pusat. Gugatan ini juga menyeret KPU, menuntut Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden 2024-2029. Penggugat menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, meskipun KPU mencatat pendidikannya di Singapura dan Australia setara SMA.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Piala Dunia U-17 2025: 21 Pemain Timnas Indonesia Siap Berlaga di Qatar

Hari Santri: Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Perkuat Ekosistem Keagamaan

Warga Gaza Dirikan Tenda di Atas Robot Peledak Israel Tak Meledak

Kontroversi Aset Sandra Dewi: Kejaksaan Agung Ungkap Dana Mencurigakan Rp 3,1 M

BPI Danantara: Sampah 7 Daerah Disulap Jadi Listrik, Jakarta Prioritas Utama

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

French Open 2025: Fajar/Fikri Berburu Revans Lawan Kim/Seo di Final

Larangan Pakaian Bekas: Menkeu & Mendag Tegas Berantas Penyelundupan

Pemukim Israel Serang Pemetik Zaitun, 10 Warga Palestina Terluka di Tepi Barat