Danyon Brimob Dipecat Polri Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri. Sanksi ini diberikan karena Cosmas dinilai tidak profesional saat mengamankan unjuk rasa pada 28 Agustus, yang mengakibatkan tewasnya Ojol Affan Kurniawan setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Perbuatan ini melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian.
Berita Terbaru

Pinterest: Bukan Sekadar Aplikasi Selingkuh, Ini Fungsi Aslinya

Mantan Sekjen FAM: Kami Sebaiknya Terima Sanksi FIFA, Hindari Hukuman Lebih Berat

Siswa 13 Tahun Tewas Tragis, Diduga Jatuh dari Lantai 8 Sekolah

Zohran Mamdani, Wali Kota New York: Model Kalahkan Trump, Prioritas Keterjangkauan

Terbelenggu Rindu: Biru Sembunyikan Penyakit, Maudy Hadapi Masa Lalu

KKP Butuh 70 Kapal Pengawas, Lawan Penangkapan Ikan Ilegal

Infinix Hot 60 Pro Plus: Hp Tertipis Dunia, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Alex Marquez Berpeluang Kalahkan Marc Marquez untuk Hadiah Spesial BMW M Award

Haji 2026: Kemenhaj Rilis Jadwal, BPIH Rp87,4 Juta per Jemaah

Pasca-Rudal Iran, Adams Donasikan Rp1,6 T untuk RS di Israel
