Danyon Brimob Dipecat Polri Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis

www.cnnindonesia.com

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri. Sanksi ini diberikan karena Cosmas dinilai tidak profesional saat mengamankan unjuk rasa pada 28 Agustus, yang mengakibatkan tewasnya Ojol Affan Kurniawan setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Perbuatan ini melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian.

Cari berita serupa