www.cnnindonesia.com

Divisi Propam Polri menggelar sidang etik berat terhadap Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis Brimob yang menewaskan Ojol Affan Kurniawan. Sidang ini dijadwalkan pada Kamis (4/9) dan menyusul sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Lima anggota lainnya juga akan disidang atas pelanggaran sedang terkait insiden unjuk rasa tersebut.
Masih Seputar nasional

Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris Kembali Diperiksa Kejagung Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Ketiga Kalinya Terkait Korupsi Chromebook

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ungkap Alasan Ditahan: Dituduh Hasut Rakyat dari Balik Jeruji

Bareskrim Polri Buru Provokator Aksi dan Dana Judi Online

DPR Sepakati Tuntutan Mahasiswa Usut Kekerasan Demo, Desak Kapolri Bebaskan Pedemo
DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Usai KUHAP, Target Rampung Masa Sidang Ini!

Semeru Erupsi Lagi, Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter Lontar ke Barat Daya

Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru, BPIP Desak Usut Tuntas

Dasco Desak Istana Terima Audiensi Mahasiswa Hari Ini, Bahas Tuntutan 17+8

66 Polisi Terluka Parah Amankan Demo Anarkis di Bandung, 6 Jalani Operasi

Gibran Digugat Warga Sipil, Ijazah SMA Luar Negeri Dianggap Tak Penuhi Syarat Cawapres