kabar24.bisnis.com

Divisi Propam Mabes Polri kembali menggelar sidang etik terkait kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan. Sidang hari ini fokus pada Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan mobil Rantis dan melindas Affan, menjadikannya pelanggaran etik berat. Lima anggota Brimob lainnya juga akan menjalani sidang etik dengan kategori pelanggaran sedang, menghadapi sanksi mutasi atau demosi.
Masih Seputar nasional

TNI Tegaskan Penempatan Prajurit Bukan Pam Swakarsa, Jaga Stabilitas Usai Ricuh

Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Perusak Demo, Pemerintah Respons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat

Yusril Tegas: Pemerintah Hanya Tindak Perusak Demo, PBB Soroti HAM

Mencekam! 3 Pos Polisi di Yogya-Sleman Diserang Bom Molotov Dini Hari

Geger! Pos Polisi di Yogyakarta-Sleman Dirusak OTK, Molotov dan Kaca Pecah

Aksi Ibu Jilbab Pink Picu Gerakan 17+8 dan Video Kritik Prabowo

Baleg DPR Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Diambil Alih dari Pemerintah, Ini Kata Sturman

Usai Demo Maut 10 Korban Jiwa, Prabowo-Gibran-DPR Bergerak Redam Amarah Rakyat

Kompolnas Desak Sidang Etik Bripka R Ungkap Detik-detik Sopir Brimob Lindas Ojol hingga Kabur

Viral Ojol Diduga Didorong Sebelum Dilindas Rantis Brimob, Kompolnas Turun Tangan