Bripka Rohmad Menangis Usai Dijatuhi Vonis Demosi 7 Tahun Kasus Affan

Bripka Rohmad, personel Brimob Polri yang merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) dalam kasus meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan, dijatuhi vonis demosi selama tujuh tahun oleh Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Rohmad menangis usai putusan, menyatakan tidak ada niat sedikitpun untuk menciderai atau menghilangkan nyawa. Kasus ini terjadi saat demonstrasi ricuh, di mana rantis yang dikemudikannya diduga melindas Affan. Sebelumnya, Kompol Cosmas Kaju Gae juga diberhentikan tidak dengan hormat terkait kasus ini.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak